Pengurusan NPWP Online untuk yang belum bekerja

Assalamualaikum Warrahmatullaihi Wabarakatu

Hari ini saya mau membagikan tips bagi para pencaker (pencari kerja) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika kita melihat syarat pengurusan NPWP pada situs resmi kemenkeu, klik disini syarat untuk pengurusan yang utama adalah KTP yang masih aktif (tapi sekarang kan ktp sudah elektronik jadi aktifnya seumur hidup, kalau kalian sudah punya e-ktp ngak perlu khawatir lagi dengan masa aktif ktp 😊) dan fotokopi atau scan izin usaha atau SK pekerjaan (artinya kita harus memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap) bagi yang memiliki pekerjaan tidak tetap bisa meminta surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa.

Nah yang banyak diragukan oleh fresh graduate dan para pencari kerja yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap adalah apakah kita bisa mengurus NPWP?
itulah yang saya alami beberapa hari kemarin, kemudian saya mencari referensi bagaimana caranya mengurus NPWP dan saya menemukan jawabannya.

Pengurusan NPWP dapat melalui Online atau POS dan bisa juga mendatangi kantor pajak daerah sesuai dengan domisili KTP. Saya memilih untuk mengurus Online karena malas datang ke kantor pajak (sebenarnya karena takut ditanya - tanya soal pekerjaan sih 😊 ). Akhirnya saya coba untuk mendaftar secara online namun masih ada keraguan dipikiran saya, apakah harus ada scan SK pekerjaan atau izin usaha kah?. Ternyata setelah saya mengisi semua from pendaftaran secara online yang perlu kita siapkan hanyalah scan foto copy KTP dan hanya butuh waktu 2 hari 2 malam NPWP saya sudah disetujui dan saya mendapatkan nomor kartu NPWP saya. Untuk kartunya bisa kita ambil ke kantor pajak langsung atau tunggu dikirim ke alamat kita yang memakan waktu lebih lama

untuk mendaftar NPWP secara online silahkan buka link berikut https://ereg.pajak.go.id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru di Awan

Internet: Tantangan Guru Masa Kini