Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

Pengurusan NPWP Online untuk yang belum bekerja

Assalamualaikum Warrahmatullaihi Wabarakatu Hari in i saya ma u membagikan tips bagi para pencaker (pencari kerja) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika kita melihat syarat pengurusan NPWP pada situs resmi kemenkeu, klik disini  syarat untuk pengurusan yang utama adalah KTP yang masih aktif (tapi sekarang kan ktp sudah elektronik jadi aktifnya seumur hidup, kalau kalian sudah punya e-ktp ngak perlu khawatir lagi dengan masa aktif ktp 😊) dan fotokopi atau scan izin usaha atau SK pekerjaan (artinya kita harus memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap) bagi yang memiliki pekerjaan tidak tetap bisa meminta surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa. Nah yang banyak diragukan oleh fresh graduate dan para pencari kerja yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap adalah apakah kita bisa mengurus NPWP? itulah yang saya alami beberapa hari kemarin, kemudian saya mencari referensi bagaimana caranya mengurus NPWP dan saya menemukan jawaban...